Pusat Sains Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Guna Widya Paramesthi No. 009/KEP/ADM/02.II/2020 tanggal 2 Februari 2020. Pusdatin meru

Pusat Sains Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Guna Widya Paramesthi No. 009/KEP/ADM/02.II/2020 tanggal 2 Februari 2020. Pusdatin merupakan unit kerja di bawah Denpasar Institute yang mengelola data internal dan eksternal. Pusdatin juga menyelenggarakan Program Pendidikan Vokasi bidang sains data dan teknologi informasi.

Pusat Sains Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat dan dibantu oleh dua divisi yaitu Koordinator Divisi Sains Data dan Koordinator Divisi Teknologi Informasi.

Pusat Sains Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.

  1. Melaksanakan program dan kegiatan Pengembangan Sains Data dan Teknologi Informasi.
  2. Melaksanakan pengembangan dan implementasi Sains Data dan Teknologi Informasi.
  3. Melaksanakan evaluasi program pengembangan Sains Data dan Teknologi Informasi.
  4. Melaksanakan akuntabilitas Sains Data dan Teknologi Informasi.
  5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Sains Data dan Teknologi Informasi.

Program Pendidikan Vokasi yang diselenggarakan PUSDATIN mencakup:

1. Data Science Program  

2. Database Management System  

3. Web Database Programmer 

4. Mobile App Database

5. Digital Data Communication

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan silahkan daftar online

 

Program Vokasi by PUSTADIN Denpasar Institute

Indo Apps Solusindo

Jurnal Ilmiah

EDS

Aplikasi MPL

Repository

SIDIK

SIMAS

DDC

Data Science

MAD

WDP

DMS