Adat Istiadat: Pengertian, Hukum Adat, Ruang Lingkup, dan Contoh!
Ilustrasi adat Istiadat dan budaya Indonesia (pexels.com)
Indonesia kayak akan budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Bahkan, setiap daerah akan memiliki budaya dan adat istiadatnya sendiri. Hal inilah yang membuat negara ini begitu luar biasa dengan segala kemajemukannya.
Pada dasarnya adat istiadat adalah kumpulan budaya, tradisi, atau kebiasaan masyarakat. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Mengutip Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, adat istiadat tata adalah kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain. Hal ini sebagai warisan generasi terdahulu sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Sedangkan dalam buku Mendulang Butir-butir Budaya dan Adat Istiadat Masyarakat Melayu Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (2021) oleh Edward Arfa, pengertian adat istiadat adalah kebiasaan yang dihormati dan dijalankan masyarakat dalam keseharian. Sementara itu, jika ada masyarakat yang melanggar adat dan dikenai sanksi, hal itu disebut hukum adat.
Melansir buku Ajar Hukum Adat (2017) oleh Rosdalina, secara garis besar hukum adat adalah semua kaidah atau norma (tertulis maupun tidak tertulis) yang berasal dari kebiasaan masyarakat atau adat istiadat. Tujuannya untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang berlaku di daerah tersebut.
Selain itu, hukum adat juga telah diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 mengenai hukum adat. Salah satunya pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yang mengandung makna sebagai pengakuan terhadap struktur dan tata pemerintahan yang dibentuk berdasarkan norma hukum tata negara adat setempat.
Masih mengutip buku yang sama, hukum adat istiadat ini bisa dibagi menjadi beberapa ruang lingkup. Di antaranya adalah hukum adat ketatanegaraan, hukum adat kewargaan, dan hukum adat delik (pelanggaran). Berikut penjelasan masing-masing.
Seperti yang sudah disinggung di atas, Indonesia kaya akan budaya dan tradisi. Jadi masih banyak sekali daerah yang memberlakukan adat istiadat dan hukumnya. Hal ini untuk menjaga dan melestarikan warisan generasi terdahulu.
Mengutip buku Hukum Adat dalam Perspektif Umum (2020) oleh Lestari Victoria Sinaga, adat istiadat bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Berikut ini beberapa contohnya.
Contoh adat istiadat tertulis:
Contoh adat istiadat tidak tertulis:
Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian adat istiadat di Indonesia. Jadi sekarang kamu sudah memahaminya secara jelas, kan? Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya.
sumber: https://www.idntimes.com/life/education/robertus-ari/adat-istiadat?page=all
Apa itu DMS?
Apa itu WDP?
Apa itu MAD?
Apa itu DSP?
Apa itu DDC
Cara Melihat Aplikasi yang Baru Saja Dihapus di HP Android dan iPhone
Apa itu Program Ausbildung?
Apa itu Culture Exchange Program?
Denpasar Institute Gelar Seminar Inovasi Pendidikan dan Kewirausahaan 2024
Verba Tingkah Laku: Pengertian dan Contohnya