Adat Istiadat: Pengertian, Hukum Adat, Ruang Lingkup, dan Contoh!

  • Dibaca: 2290 Pengunjung
  • |
  • 14 Juli 2023
  • |
  • Kontributor: Didin Khoirudin

Ilustrasi adat Istiadat dan budaya Indonesia (pexels.com)

Indonesia kayak akan budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Bahkan, setiap daerah akan memiliki budaya dan adat istiadatnya sendiri. Hal inilah yang membuat negara ini begitu luar biasa dengan segala kemajemukannya.

Pada dasarnya adat istiadat adalah kumpulan budaya, tradisi, atau kebiasaan masyarakat. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

1. Pengertian adat istiadat

Mengutip Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, adat istiadat tata adalah kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain. Hal ini sebagai warisan generasi terdahulu sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.

Sedangkan dalam buku Mendulang Butir-butir Budaya dan Adat Istiadat Masyarakat Melayu Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (2021) oleh Edward Arfa, pengertian adat istiadat adalah kebiasaan yang dihormati dan dijalankan masyarakat dalam keseharian. Sementara itu, jika ada masyarakat yang melanggar adat dan dikenai sanksi, hal itu disebut hukum adat.

2. Apa yang dimaksud hukum adat?

Melansir buku Ajar Hukum Adat (2017) oleh Rosdalina, secara garis besar hukum adat adalah semua kaidah atau norma (tertulis maupun tidak tertulis) yang berasal dari kebiasaan masyarakat atau adat istiadat. Tujuannya untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang berlaku di daerah tersebut.

Selain itu, hukum adat juga telah diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 mengenai hukum adat. Salah satunya pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yang mengandung makna sebagai pengakuan terhadap struktur dan tata pemerintahan yang dibentuk berdasarkan norma hukum tata negara adat setempat.

3. Ruang lingkup hukum adat

Masih mengutip buku yang sama, hukum adat istiadat ini bisa dibagi menjadi beberapa ruang lingkup. Di antaranya adalah hukum adat ketatanegaraan, hukum adat kewargaan, dan hukum adat delik (pelanggaran). Berikut penjelasan masing-masing.

  • Hukum adat ketatanegaraan: Aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat. Bentuk-bentuk masyarakat (persekutuan) hukum adat (desa), alat-alat perlengkapan (perangkat) desa, majelis kerapatan adat desa, dan harta kekayaan desa.
  • Hukum adat kewargaan: Menguraikan tentang hubungan kekerabatan (pertalian sanak), perkawinan dan pewarisan, harta kekayaan (hak-hak tanah dan transaksi tanah).
  • Hukum adat delik (pelanggaran): Menguraikan berbagai delik adat dan reaksi masyarakat atas pelanggaran itu serta cara menyelesaikannya. 

4. Contoh adat istiadat

Seperti yang sudah disinggung di atas, Indonesia kaya akan budaya dan tradisi. Jadi masih banyak sekali daerah yang memberlakukan adat istiadat dan hukumnya. Hal ini untuk menjaga dan melestarikan warisan generasi terdahulu.

Mengutip buku Hukum Adat dalam Perspektif Umum (2020) oleh Lestari Victoria Sinaga, adat istiadat bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Berikut ini beberapa contohnya.

Contoh adat istiadat tertulis:

  • Piagam raja, seperti surat pengesahan raja dan kepala adat.
  • Peraturan persekutuan hukum adat, seperti penataran desa dan agama desa.

Contoh adat istiadat tidak tertulis:

  • Upacara Ngaben dalam kebudayaan Bali
  • Acara sesajen dalam masyarakat Jawa
  • Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam budaya masyarakat Sunda.

Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian adat istiadat di Indonesia. Jadi sekarang kamu sudah memahaminya secara jelas, kan? Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya.

 

sumber: https://www.idntimes.com/life/education/robertus-ari/adat-istiadat?page=all

  • Dibaca: 2290 Pengunjung
  • |
  • 14 Juli 2023