ANKI Beberkan Kelebihan Model Koperasi Multi Pihak, Ini Gambarannya
Ilustrasi Koperasi Multi Pihak
Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) menyatakan pengembangan koperasi multi pihak patut mendapat dukungan sebab menjadi terobosan mempercepat tercapainya kemajuan koperasi di tanah air. Model koperasi multi pihak juga dinilai telah menarik perhatian sejumlah startup untuk membentuk koperasi.
“Koperasi multi pihak lebih menjamin bagi keberlanjutan bisnis dan organisasi koperasi sehingga manfaatnya juga bisa didistribusikan kepada seluruh pihak yang terlibat,” kata Dr. Hendrikus Passagi, Ketua Umum ANKI saat melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, Selasa (8/3) dalam keterangan pers.
MenkopUKM Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.
Peraturan Menteri ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk koperasi multi pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.
Hendrikus Passagi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini koperasi multi pihak diharapkan akan membawa gelombang baru pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekjen ANKI Firdaus Putra, HC. mengatakan kelembagaan koperasi multi pihak memberikan insentif yang bagus bagi para pihak, khususnya para entrepreneur, investor, inovator dan inventor, yang pada model konvensional keberadaan mereka jarang diapresiasi dengan baik.
Ahmad Zabadi menyambut baik kehadiran ANKI dan diharapkan dapat mendukung dan berkolaborasi untuk membangun koperasi di Indonesia.
“Melihat para pengurusnya, saya yakin ANKI bisa menjadi energi baru, bersama-sama membangun koperasi di Indonesia. Kehadiran Koperasi Multi Pihak adalah momentum bersama bagi kita semua untuk mengakselerasi capaian koperasi di tahun-tahun mendatang,” kata Zabadi.
Zabadi mengatakan koperasi multi pihak bisa diadopsi oleh koperasi-koperasi sektor pertanian. Agar manfaat yang diterima petani besar, maka perlu melakukan hilirasasi produk.
“Hilirasasi ini membutuhkan berbagai sumberdaya: infrastruktur, inovasi produk, model bisnis, akses pasar, modal dan sebagainya. Hal-hal tersebut dapat disokong dengan kehadiran Kelompok Entrepreneur dan Kelompok Investor dan petani bisa memperoleh nilai tambah baik dari hulu dan hilir. Koperasi multi pihak mewadahi serta mendudukkan semua kelompok anggota tersebut pada perannya masing-masing,” tutup Zabadi.
sumber berita: https://keuangan.kontan.co.id/news/anki-beberkan-kelebihan-model-koperasi-multi-pihak-ini-gambarannya
Apa Peran Divisi Kerja Sama dan Hubungan Internasional?
Apa Peran Divisi Pusat Sains Data dan Teknologi?
Apa Peran Divisi Publikasi dan HKI?
Apa Peran Divisi Riset dan Inovasi?
Apa Peran Divisi Pengembangan SDM?
Denpasar Institute Gelar Seminar Inovasi Pendidikan dan Kewirausahaan 2024
Pola Komunikasi Publik di tengah Pandemi Covid-19
Verba Tingkah Laku: Pengertian dan Contohnya
Kenali Tata Krama Komunikasi Asynchronous untuk Hindari Kesalahpahaman
Cara Melihat Aplikasi yang Baru Saja Dihapus di HP Android dan iPhone