Seputar Guru Penggerak dan Calon Kepala Sekolah

  • Dibaca: 640 Pengunjung
  • |
  • 15 April 2022
  • |
  • Kontributor: I Made Kridalaksana

I Made Kridalaksana, Calon Guru Penggerak Angkatan 4 tahun 2021

Seputar Guru Penggerak dan Calon Kepala Sekolah
Oleh I Made Kridalaksana

Guru Penggerak (GP) merupakan episode kelima program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud (kini: Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 3 Juli 2020. Pada acara yang juga disiarkan secara langsung pada kanal youtube tersebut Nadiem Anwar Makarim atau yang akrab dipanggil Mas Menteri ini mengatakan bahwa Guru Penggerak adalah ujung tombak transformasi pendidikan kita. Melanjutkan penjelasannya, Mas Menteri mengatakan menaruh harapan yang sangat besar pada Guru Penggerak ini.

Harapan-harapan yang dimaksud tersebut antara lain: untuk mendorong tumbuh kembang murid secara holistik mengikuti profil pelajar Pancasila, menjadi coach/mentor atau bagi guru lain untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan. Selain itu, yang menarik dari acara tersebut adalah pernyataan Mas Menteri bahwa guru penggerak adalah bibit calon-calon pemimpin pendidikan di masa depan. Masih menurutnya, guru penggerak merupakan agen-agen perubahan yang di masa depan akan menjadi calon-calon kepala sekolah, calon-calon pengawas, serta calon-calon pelatih program pelatihan guru.

Merealisasikan pernyatatan tersebut, Mas Menteri kemudian mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pasal 2 ayat 1 huruf b peraturan menteri ini menyebutkan bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Agar bisa mengantongi sertifikat ini, seorang guru mesti mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak (CGP) terlebih dahulu. Untuk dapat menjadi calon guru penggerak ini, seorang guru mesti melewati dua tahap seleksi. Seleksi tahap satu meliputi seleksi administrasi berupa surat rekomendasi dari rekan atau atasan, surat dukungan dari atasan, mengisi Curriculum Vitae (CV), menjawab pertanyaan dalam bentuk esai, serta Tes Bakat Skolastik (TBS). Selanjutnya apabila lulus seleksi tahap satu ini maka seorang guru berhak melenggang menuju seleksi tahap kedua yang meliputi wawancara dan simulasi mengajar. Setelah lulus kedua tahap seleksi tersebut maka seorang guru akan resmi menjadi Calon Guru Penggerak untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) selama sembilan bulan.

Supaya dapat menamatkan diri dari Program Pendidikan Guru Penggerak tersebut, seorang calon guru penggerak mesti menyelesaikan kegiatan-kegiatan serta penugasannya yang terdapat pada 3 paket modul yang dapat diakses pada Learning Management System (LMS). Paket modul 1 membahas Filosofi Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Nilai dan Peran Guru Penggerak, Visi Guru Penggerak, dan Budaya Positif. Selanjutnya, paket modul 2 membahasa bagaimana Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid melalui Pembelajaran Berdiferensiasi, Pembelajaran Sosial Emosional, dan, Coaching. Terakhir, paket modul 3 materinya adalah Pengambilan Keputusan sebagai Pemimpin pembelajaran, Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya, dan, Pengelolaan Program yang berdampak pada Murid. Masing-masing kegiatan pada modul-modul tersebut dilakukan melalui alur MERDEKA yang merupakan akronim dari Mulai dari diri, Eksplorasi Konsep, Eksplorasi Konsep, Ruang Kolaborasi, Ruang Pemahaman, Refleksi Terbimbing, Demonstrasi Kontekstual, Koneksi antar materi, dan Aksi nyata. Selain itu, seorang calon guru penggerak juga mendapatkan pendampingan individu serta pembelajaran pada loka karya yang diampu oleh seorang pengajar praktik. 

Berdasarkan pasal 1 (ayat 1) Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 disebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri. Jika dicermati lebih mendalam, dari ketentuan pasal ini boleh dikatakan bahwa kepala sekolah adalah seseorang yang ‘berkepribadian ganda’ serta multitasking yang tidak hanya mampu melakukan kepemimpinan kepada murid dalam pembelajaran semata tetapi sekaligus bagaimana mampu memimpin orang-orang yang ada di sekolah tersebut serta bagaimana mengelola sumber daya yang ada.

Penyiapan guru untuk mengemban tugas sebagai pemimpin pembelajaran sekaligus pemimpin satuan pendidikan tersebut memang sedang diupayakan pada Program Pendidikan Guru Penggerak. Hanya saja, proporsi serta komparasi materi antara keduanya—pemimpin pembelajaran dengan pemimpin satuan pendidikan—masih belum berimbang. Pada satu sisi, materi-materi yang diberikan pada kegiatan ini lebih banyak menyangkut penyiapan guru dalam memimpin pembelajaran yang berpihak pada murid sebagaimana yang dicetuskan Ki Hajar Dewantara. Sementara, pada sisi lainnya, materi-materi terkait kepemimpinan satuan pendidikan yang diperlukan untuk mendukung posisi seorang guru sebagai pemimpin satuan pendidikan atau kepala sekolah tidak banyak disentuh.

Mengemban tugas sebagai kepala sekolah sudah barang tentu memerlukan penguasaan kompetensi tertentu. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah—Peraturan menteri yang tidak diberlakukan lagi semenjak terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021—setidaknya ada lima kompetensi yang mesti dimiliki seorang kepala sekolah. Kompetensi-kompetensi tersebut antara lain kepribadian, manajerial, sosial, kewirausahaan serta supervisi. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana para guru penggerak yang disiapkan menjadi kepala sekolah nantinya akan mampu mengaplikasikan kompetensi-kompetensi tersebut jika mereka tidak dilatih atau dididik secara khusus lebih dini untuk menguasai kompetensi-kompetensi tersebut pada saat mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak?

Jika kompetensi-kompetensi tersebut disimplifikasi setidaknya seorang guru yang akan memegang tongkat kepemimpian pada satuan pendidikan bagaimana kepribadiannya akan menjadi panutan serta mampu menghargai kepribadian orang-orang yang ada di satuan pendidikan, bagaimana melakukan pengelolaan terhadap aset-aset atau sumber daya termasuk dana-dana yang ada, bagaimana ia mampu bergaul, berkomunikasi, berkolaborasi, memiliki sikap empati terhadap orang-orang yang dipimpinnya, bagaimana menumbuhkan jiwa-jiwa enterpreneurship pada diri dan orang-orang yang dipimpinnya termasuk membangun kemitraan dengan pihak-pihak luar satuan pendidikan yang dibutuhkan, serta yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana melakukan tugas supervisi kepada orang-orang yang dipimpinnya. Jika hanya menguasai kepemimpinan pembelajaran, tanpa mampu memiliki kompetensi kepemimpinan pada satuan pendidikan, bagaimana seorang guru penggerak akan siap menjadi pemimpin sekolah?

Mengatasi problematika semacam itu, sedikitnya ada tiga hal yang dapat dilakukan. Pertama, berikan tambahan waktu pada kegiatan Program Pendidikan Guru Penggerak khusus untuk memasukkan materi terkait pelatihan lima kompetensi sebagai kepala sekolah. Dengan materi pelatihan smacam itu, seorang calon guru penggerak akan mendapatkan kesempatan lebih banyak untuk menggali ilmu tentang kompetensi-kompetensi tersebut—tidak semata-mata memahami kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang lebih banyak urusannya dengan murid semata sebagaimana dipelajari pada modul-modul yang ada pada kegiatan tersebut. Dengan diberikan kesempatan untuk belajar secara lebih intensif tentang kompetensi kepemimpinan pada satuan pendidikan niscaya harapan untuk menjadikan para guru penggerak sebagai kepala sekolah akan menjadi lebih realistis.

Kedua, sebelum para calon guru penggerak menyandang status sebagai guru penggerak ada baiknya mereka diberikan kesempatan untuk melakukan magang, on the job training atau apalah istilahnya pada sekolah-sekolah yang dianggap layak. Pada saat magang inilah para guru dapat mempraktikkan sedikitnya lima kompetensi kepala sekolah yang didapat saat mengikuti kegiatan Program Pendidikan Guru Penggerak. Dengan demikian, guru tersebut akan merasakan bagaimana menjadi kepala yang sesungguhnya.

Yang ketiga, bagi guru penggerak yang lolos saat melamar menjadi calon kepala sekolah, tentu saja mesti diberikan semacam pendidikan dan pelatihan khusus tentang kelima kompetensi kepala sekolah tersebut dan kompetensi lain yang diperlukan sebelum mereka benar-benar diterjunkan langsung untuk mengelola sebuah sekolah. Jika tidak demikian, tentu mereka akan kerepotan saat dipercaya mengemban tugas yang tidak ringan tersebut. Jadi, jika para guru penggerak akan diberikan tugas sebagai kepala sekolah, adalah suatu keniscayaan untuk mempersiapkan mereka sebaik mungkin lebih awal. Sebab, memimpin sekolah tidak bisa dilakukan oleh mereka yang belum siap dengan kompetensi yang mesti dimiliki. Jika dipaksakan, bukan mustahil mereka akan seperti ungkapan yang lazim dalam bahasa Bali “buka sampi mabalih gong”, bagaikan sapi menonton gong. Mereka pasti akan bengong sekaligus bingung menghadapi apa yang harus dikerjakan.

**********

BIODATA PENULIS

I MADE KRIDALAKSANA lahir di Bongkasa, Badung, Bali, tahun 1972. Pendidikan terakhir S2 Linguistik di Universitas Udayana Denpasar (2007). Kini, guru di SMA Negeri 2 Mengwi. Puisi-puisi penulis yang lolos kurasi pada antologi bersama antara lain: “Mengunyah Geram” (2017), “Senyuman Lembah Ijen” (2018), “Kunanti di Kampar Kiri, Antologi Puisi Penyair ASEAN” (2018), “Puisi untuk Lombok dan Nusa Tenggara Barat” (2018), “Bulu Waktu, Buku Puisi Sastra Reboan #3” (2018), “Saron” (2018), “A Skyful of Rain, Banjarbaru’s Rainy Day Literary Festival” (2018), “Antologi Puisi Sang Guru” (2019), “Semesta Jiwa” (2020), “Pandemi Puisi, Antologi Bersama Melawan Covid-19” (2020), “Rantau, Dari Negeri Poci” (2020), “Alumni Munsi Menulis” (2020), “Buku Kumpulan Karya Sastra Covid-19” (2020), “Menikah yang Menikam” (2020), “Perempuan Pengantin Puisi dalam Opera Tujuh Purnama” (2021), dan lain-lain. Puisi-puisi penulis juga pernah dimuat di sejumlah media cetak seperti Bali Post, Pos Bali, Nusa Bali serta pada media sosial facebooknya @Laksanak Rida. Tulisannya pernah dimuat di Bali Post, Bali Express, Denpost, Pos Bali, Apajake.id, tatkala.co, beritadisdik.com, umakaladanews.com, dan lain-lain. Penulis pernah diundang pada Kemah Sastra Nasional di Banyuwangi (2018) serta peserta terpilih Borobudur Writer and Cultural Festival (BWCF) di Yogyakarta dan Magelang (2019). Penulis juga menjadi pengajar kursus bahasa Korea dan bahasa Inggris online @kaelpro-bali serta sedang menunggu kelahiran buku kumpulan puisi tunggal perdananya “Si Hijau”. E-mail:balikaelpro@yahoo.com. Telp/WA. 08123610821.
sumber: http://beritadisdik.com/news/kaji/seputar-guru-penggerak-dan-calon-kepala-sekolah

  • Dibaca: 640 Pengunjung
  • |
  • 15 April 2022