Peran LPD dalam Mewujudkan Pendidikan Berkeadilan
I Nengah Laba, Pendidik dan Peneliti
Peran LPD dalam Mewujudkan Pendidikan Berkeadilan
Oleh
I Nengah Laba
Kita dipaksa untuk ikut prihatin terhadap berita dan kondisi yang menimpa oknum pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang menggelapkan dana nasabah. Ini menunjukkan kasus-kasus penggelapan dana masyarakat tidak hanya menimpa organisasi keuangan setingkat nasional seperti perbankan nasional, namun juga dapat terjadi di organisasi keuangan tingkat lokal seperti LPD. Kasus penggelapan dan penggunaan dana nasabah baik di tingkat nasional maupun lokal dominan dilakukan oleh oknum yang tentunya tidak dapat digeneralisasi sebagai ketidakberdayaan organisasi keuangan itu sendiri.
Indikasi ini menunjukkan bahwa organisasi keuangan tingkat nasional dan lokal sulit menghindarkan diri dari adanya oknum-oknum yang sewaktu-waktu dapat “mencuri” dana masyarakat. Peliknya persoalan ini menggambarkan belum optimalnya sinergi kerja pemerintah beserta perangkatnya, organ di sektor organisasi keuangan dan masyarakat sebagai subjek sekaligus objek sasar organisasi keuangan.
Lalu, siapakah yang bisa diharapkan untuk tetap peduli terhadap keberadaan LPD yang menjadi salah satu ciri kearifan lokal di sektor keuangan? Pun, terdengar isu LPD akan dibuatkan NPWP, dimerger layaknya perbankan nasional, pembubaran LPD dan sejenisnya yang sering dijadikan solusi ‘liar’ ala medsos. Jangan lupa bahwa LPD yang sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini, layaknya organisasi keuangan nasional sewaktu-waktu dapat dikelabui oleh oknum di dalamnya.
LPD sebagai bagian dari sistem keuangan di tingkat desa sudah terbukti mampu menggerakkan putaran ekonomi di tingkat desa. Putaran ekonomi yang baik ditingkat desa akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Secara tidak langsung, hal ini menunjukkan sisi positif lain dari peran LPD dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan akses pendidikan di pedesaan.
Menyimak keterbatasan pemerintah dalam memberikan dan mewujudkan asas keadilan dalam memberikan hak akses yang sama kepada masyarakat kurang mampu di dunia pendidikan, LPD dapat mengambil peran tersebut melalui gerakan orang tua asuh tingkat desa. LPD dapat diperankan sebagai lembaga keuangan untuk menampung dana-dana warga desa setempat yang berhasil secara ekonomi di desa dan/atau sukses di perantauan yang ingin menjadi orang tua asuh. Orang tua asuh dengan prinsip saling asah, asih dan asuh di wilayah desa dapat menampung dana bantuan siswa kurang mampu di LPD setempat. Dalam konteks ini, LPD jelas akan dapat membantu mewujudkan pendidikan berkeadilan.
LPD dapat mewujudkan pendidikan berkeadilan dengan mengajak masyarakat di desa terlibat secara aktif-partisipatif di wewengkon desanya dalam melakoni aktivitas persekolahan, utamanya dalam penyadaran akan pentingnya pemberlakuan sistem subsidi silang dan/atau Gerakan Orangtua Asuh sebagai upaya pemerataan dan untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan. Langkah ini bisa memberikan peluang bagi anak didik yang kurang beruntung secara ekonomi untuk mengenyam bangku sekolah dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sosialisasi dan proses penyadaran terhadap gerakan orang tua asuh tingkat desa melalui jalur LPD memang perlu proses. Apalagi, upaya dimaksud memerlukan rasa ketulusan hati yang sudah menjadi hal langka di tengah kehidupan masyarakat kita yang menunjukkan perubahan ke arah masyarakat konsumtif nan materialis. Contoh nyata adalah munculnya karakter dan mentalitas masyarakat yang memiliki kecendrungan untuk lebih memilih menghabiskan uang saku untuk beli pulsa daripada beli buku.
Akan tetapi, dengan keyakinan dan mulai merekonstruksi tata kelola LPD ke arah yang lebih profesional dengan tetap memerhatikan roh awal pembangunan LPD sebagai kekuatan keuangan desa, penulis yakin LPD mampu menjadi pionir gerakan orang tua asuh yang berpola dari desa, demi desa dan untuk desa. Dengan pola kerja seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap LPD sebagai penggerak perekonomian desa dan peningkatan akses pendidikan bagi warga desa akan dapat terwujud.
Ini tentunya juga perlu peran pemerintah sebagai fasilitator dalam mewujudkan gerakan orang tua asuh di tingkat desa. Gerakan ini akan menjadi wujud kolaboratif positif antara LPD dan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan berkeadilan, utamanya bagi pemerintah provinsi Bali yang saat ini terdengar tengah kesulitan dalam mengalokasikan anggaran pendidikan. Pun, akibat kondisi keuangan daerah yang belum membaik, ada sekolah yang menampung anak kurang mampu di Bali yang dulunya menerima anggaran rutin dari pemerintah provinsi Bali akan diberlakukan dan dipolakan berbeda dari sebelumnya. Mampukah pemerintah provinsi Bali dan LPD mewujudkan pendidikan berkeadilan di Bali? Mari bersama-sama bergerak ke arah itu.
I Nengah Laba
Pendidik dan Peneliti
Denpasar Institute Perkuat Riset dan Inovasi untuk Masa Depan.
Denpasar Institute Perkuat Layanan Konsultan untuk Pengembangan Inovasi dan Bisni
Denpasar Institute Fokus pada Peningkatan SDM melalui Program Pengembangan Kepemimpinan
Denpasar Institute Perkuat Riset dan Inovasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Denpasar Institute Perluas Kerja Sama untuk Penguatan Pendidikan dan Riset
Peran Indonesia dalam Bidang Pendidikan di ASEAN
Pola Komunikasi Publik di tengah Pandemi Covid-19
TUMPEK LANDEP–LANDUHING IDEP: RESEARCH METHOD UNTUK MENJAGA KETAJAMAN INTELEGENSI DAN INTELEKTUAL
Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19
SADHAKA SANG SISTA: TEMPAT MEMINTA AJARAN DAN PETUNJUK SUCI