Mewaspadai Menyusupan Aliran Radikal dan Penyesatan melalui Buku

  • Dibaca: 818 Pengunjung
  • |
  • 31 Mei 2021
  • |
  • Kontributor:

Penulis, Dr. I Gusti Bagus Rai Utama Rektor Universitas Dhyana Pura 

Beberapa kasus menyusupan dan menyisipan konten aliran radikal dan menyesatan melalui buku telah terjadi di dunia perbukuan Indonesia. Misalnya ditemukan konten bernada pornografi, konten asing yang berupa konten aliran radikal ditemukan pada buku-buku agama yang beredar. Untuk menjadi agar masyarakat pembaca tidak tersesat dan terpapar aliran radikal, sangat diperlukan lembaga menjamin mutu buku. Saat ini, kemajuan teknologi dan informasi saat ini telah mengubah wajah perbukuan dunia menjadi lebih bervariasi dan lebih mudah untuk dijangkau oleh berbagai kelompok umur, kelompok gender, kelompok keilmuan, dan kelompok peminatan tertentu.

Saat ini, buku tidak hanya dapat dibaca dalam bentuk buku cetak “hardcopy” tetapi dapat dijangkau dalam berbagai versi, misalnya versi e-book/digital book, audio book, videobook, dan versi lainnya yang belum popular saat ini. Buku dapat menjadi media menuangkan ide dari seorang penulis. Ibaratnya seorang seniman, penulis dapat menuangkan ide dengan merdeka secara keilmuan maupun pengalaman yang dimilikinya. Ada dua sudut pandang manfaat menulis buku, yakni dari pandangan penulis bahwa dengan menulis buku, seseorang dapat menuangkan ide dan pengalaman yang sedang, dan telah dimilikinya ke dalam bentuk tulisan. Sementara, dari pandangan para pembaca, buku dapat menjadi jendela dunia.

Dunia yang dimaksud adalah dunia keilmuan, dunia pengetahuan, dunia moral dan etika, dunia sejarah, dan hal lainnya yang memungkinkan para pembaca mendapatkan manfaat dari aktivitas membaca buku.

Buku ditulis untuk dilakukan atau dipraktikkan. Dalam hal ini, berbeda dengan tujuan penulisan artikel karya ilmiah yang ditulis untuk menjadi referensi atau disitasi oleh pembacanya dengan tujuan pembaca sebagai penulis berikutnya. Jika dilihat dari pengalaman membaca, pembaca buku dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yakni pembaca dini, pembaca pemula, pembaca mahir, pembaca kritis. Ada kalanya pengelompokkan jenis pembaca ini dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikannya, namun dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini, tentu saja pengelompokan tersebut menjadi kurang relevan lagi. Pembaca dari kelompok murid SMA/SMK mungkin menjadi pembaca kritis, bahkan lebih kritis dari guru dan dosennya.

Bagi seorang penulis, kepekaan menuangkan ide tentu saja dibutuhkan untuk menghindari diri dari kemerdekaan yang tanpa batas yang kemungkinan dapat berpotensi terhadap pencemaran nama baik seseorang atau organisasi tertentu, tindakan plagiasi tidak sengaja, penistaan ajaran tertentu yang telah menjadi kebenaran absolut bagi para pengikutnya, atau mungkin menimbulkan huru-hara politik dan social di masyarakat lokal, nasional, dan bahkan mungkin masyarakat dunia.

Pada dua sudut pandang di atas, yang mendesak untuk dilakukan adalah memberikan perlindungan kepada para pembaca agar mereka mendapatkan konsumsi buku yang bermutu sesuai ide dan pesan yang ingin disampaikan. Pesan yang ingin disamppaikan pada sebuah buku dapat dikelompokkan menjadi dua pesan yakni pesan untuk meningkatkan hardskills (aspek ketrampilan), dan pesan untuk meningkatkan Softskills (aspek karakter, moral, dan etika berkehidupan). Dalam usaha untuk menjamin mutu sebuah buku, diperlukan lembaga yang menaungi para penilai mutu buku. Tentu saja para penilai mutu buku ini sebaiknya telah memiliki pengalaman yang memadai dalam hal menulis buku sesuai bidang keahlian yang ingin disampaikan pada sebuah buku. Saat ini, buku-buku fiksi yang beredar di masyarakat sepertinya banyak yang tidak melewati penilaian mutu buku, sehingga hal ini dapat menjadi prioritas utama bagi kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk diprogramkan agar para pembaca mendapat pendidikan yang berbudaya dari aktivitas membaca buku fiksi.

Buku fiksi jika tidak melewati penjaminan mutu buku yang selayaknya, kemungkinan besar dapat disisipi dan disusupi pesan-pesan yang bertentangan dengan budaya luhur kita, pelanggaran etika dan moral bangsa, dan bahkan dapat memecah belah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Peran Penerbit buku juga perlu dikaitkan dengan lembaga yang menjamin mutu buku dari segi isi yang terkandung dalam sebuah buku. Dalam konteks ini, Penerbit memiliki tanggungjawab atas buku yang diterbitkannya. Penerbit selayaknya memiliki idealisme yang bersesuaian dengan mutu buku yang dapat menjamin para pembaca agar mendapatkan konsumsi buku yang bermutu, buku yang tidak disisipi dan disusupi pesan-pesan yang bertentangan dengan budaya luhur, tidak melanggar etika dan moral bangsa, dan tidak memecah belah bangsa. Idealnya, sebelum buku diterbitkan, sebaiknya buku telah melewati verifikasi mutu buku melalui lembaga yang telah dibentuk oleh kementerian yang ditunjuk oleh pemerintah.

Peran buku yang masih sangat penting dalam pembentukan dan peningkatan pengetahuan, keilmuan, keteranpilan, moral/etika, dan karakter bangsa, sudah selayaknya terdapat lembaga penilai mutu buku yang kredibel. Peran pemerintah atau  lembaga swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memerankan peran penjaminan mutu buku, mestinya juga didukung oleh para penilai yang memiliki wawasan kebangsaan yang memadai, keterampilan olah buku, dan memiliki pengalaman sebagai penulis buku.

Untuk dapat menjadi kemerdekaan penulis dan penerbit, lembaga penjamin mutu yang ditunjuk oleh pemerintah sebaiknya merumskan indikator bahkan pedoman penjaminan mutu buku agar tujuan penulisan buku dapat tetap menjamin tujuan pembentukan dan peningkatan pengetahuan, keilmuan, keteranpilan, moral/etika, dan karakter bangsa, Indikator dan pedoman penulisan buku sebaiknya tidak hanya menyentuh   format buku saja, tetapi esensi buku yang akan diterbitkan dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Untuk menjamin mutu buku, kita memerlukan sinkronisasi stakeholder penerbitan buku, yakni lembaga penjamin mutu buku, penerbit buku, dan penulis buku. Untuk dapat melakukan sinkronisasi ini diperlukan system dan tata kelola penerbitan buku. Sistem Tata Kelola tentu saja dapat diubah bentuk menjadi system digital yang dapat dijangkau tanpa batas waktu, artinya para penilai mutu buku dapat menilai kapan saja dan di mana saja sepanjang masih koneksi internet. Para penerbit dapat men-submit kapan saja naskah buku untuk mendapatkan verifikasi atas jaminan mutu buku sebelum diterbitkan dana man untuk dikonsumsi oleh para pembaca. Sebelum buku diterbitkan oleh penerbit, sebaiknya telah melewati verifikasi mutu buku khususnya terkait esensi buku untuk menghindari buku yang bertentangan dengan etika dan moral yang berlaku di Indonesia, buku yang merusak karakter bangsa, buku yang berpotensi penistaan ajaran tertentu, buku yang berpotensi memecah belah bangsa.

Yang sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah adalah merekrut para penilai mutu buku sesuai dengan kefakaran, keilmuan, pengetahuan, ketrampilan, pengalaman yang diperlukan untuk keperluan penjaminan mutu buku. Setelah direkrut, membekalinya dengan pedoman dan stantar buku yang bermutu. Pembekalan para penilai mutu buku sebaiknya dapat menyentuh aspek wawasan kebangsaan, etika penilaian buku, indikator-indikator kesesuaian mutu buku secara umum, maupun secara khusus untuk jenis buku tertentu.

Tata kelola perbukuan yang bermutu, dipercaya dapat melahirkan para penulis yang bermutu, menghasilkan buku yang bermutu, dan akhirnya buku dapat menjadi media untuk menyampaikan pesan yang bermutu yang tidak bertentangan dengan etika dan moral yang berlaku di Indonesia, buku yang tidak merusak karakter bangsa, buku yang tidak melakukan penistaan ajaran tertentu, buku yang tidak memecah belah bangsa.

Penulis, Dr. I Gusti Bagus Rai Utama
Rektor Universitas Dhyana Pura 

Sumber : https://atnews.id/portal/news/8717

  • Dibaca: 818 Pengunjung
  • |
  • 31 Mei 2021