Apa itu Plagiarism Check?

  • Dibaca: 613 Pengunjung
  • |
  • 23 Oktober 2024
  • |
  • Kontributor: Andi Muhammad Kumail

Denpasar Institute: Plagiarism Check

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2010 memberi sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan plagiarism akan menerima sanksi berupa teguran sampai dengan pembatalan ijazah apabila telah lulus.

Dosen dan peneliti yang ingin memuat hasil karyanya pada jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal internasional berreputasi wajib didukung dengan plagiarism check result dari lembaga sah.

Plagiarism Check Result diwajibkan bagi Dosen yang ingin mengajukan jenjang jabatan akademik lebih tinggi.

Untuk menghindarkan mahasiswa, dosen, peneliti, dan lembaga pendidikan tinggi dari kasus plagiat, Denpasar Institute didukung oleh TURNITIN dan PUSDATIN membentuk unit khusus bidang Plagiarism Check

Plagiarism Check  dipolakan dengan skema sebagai berikut:

  1. Denpasar Institute menyediakan username dan password sebagai akun administrasi dengan mendaftar di https://plagiarismcheck.denpasarinstitute.com
  2. Pemilik Akun dapat mengunggah langsung artikel/naskah untuk proses plagiarism check ke dalam sistem dan akan mendapatkan hasil secara personal melalui akun  
  3. Pemilik Akun diizinkan mengunggah naskah/artikel rekan secara mandiri untuk proses plagiarism check melalui username dan password yang diberikan oleh Denpasar Institute

Informasi lebih lanjut hubungi Divisi Riset dan Inovasi Denpasar Institute.

  • Dibaca: 613 Pengunjung
  • |
  • 23 Oktober 2024